Hikmah Dari Diwajibkan Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh
HIKMAH DARI DIWAJIBKAN MENGQADHA PUASA TANPA MENGQADHA SHALAT BAGI WANITA HAIDH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta
Pertanyaa
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta diatanya : Apakah hikmah yang terkandung dalam ketetapan syari’at bahwa wanita haidh wajib mengqadha puasa tanpa diwajibkan mengqadha shalat .?
Jawaban
Pertama : Telah diketahui bahwa kewajiban seorang muslim adalah melaksanakan apa-apa yang diperintahkan Allah kepadanya dan menahan diri dari segala sesuatu yang dilarang Allah, baik ia tahu ataupun tidak tahu hikmah dari perintah dan larangan itu, yang disertai dengan keyakinan bahwa Allah tidak akan memerintahkan hamba-Nya melainkan dalam perintah itu terdapat kebaikan bagi mereka, dan Allah tidak akan melarang mereka dari sesuatu melainkan karena yang dilarang itu mengandung bahaya bagi mereka. Semua ketetapan yang terdapat dalam syari’at Allah pasti memiliki hikmah yang telah diketahui Allah, yang diantaranya ditampakkan kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hama-Nya. Demikian ini agar seorang mukmin menjadi bertambah imannya kepad Allah, dan agar Allah bisa merahasiakan dengan apa yang dikehendaki-Nya agar seorang mukmin bertambah keimanannya dengan kepasrahan terhadap perintah Allah.
Kedua : Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat itu banyak dan berulang-ulang, yaitu lima kali dalam sehari semalam sehinga untuk mengqadhanya adalah sesuatu hal yang sulit bagi wanita haidh, walaupun haidnya itu hanya satu atau dua hari, Allah berfirman.
“Allah hendak memberikan keringan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah” [An-Nisaa/4 : 28].
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 5/397]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1135-hikmah-dari-diwajibkan-mengqadha-puasa-tanpa-mengqadha-shalat-bagi-wanita-haidh.html